ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Marthen Dira Tome Menang Lawan KPK

  • Bagikan

Setelah mengambilalih kasus ini sejak 2014, penyelesaian kasus ini juga berlarut- larut, hingga 2 tahun lamanya. Padahal pengambilan kasus itu oleh termohon untuk mempercepat proses peradilan ini. “Pengambilalihan kasus ini, karena berlarut, namun di KPK juga berlarut- larut,” kata Nursyam.

Atas dasar pertimbangan itu, maka hakim memutuskan menerima permohonan pemohon (Marthen Dira Tome), dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikan kasus ini. “Permohonan pemohon dikabulkan, dan memerintahkan untuk kasus ini dihentikan,” ujarnya.

Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome mengaku gembira dengan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonannya. “Saya senang dengan putusan ini,” katanya. Dengan adanya putusan ini, maka dia menilai KPK bukan malaikat yang selaku benar dalam keputusannya. “Mereka bukan malaikat yang selalu benar,” katanya. (ado)

Baca Juga :  Yustinus Berek, Terdakwa Kasus MBR Belu : Falens Harus Bicara Demi Status Saya

Sumber Berita : nttterkini.com

Sumber Foto : Dokumen Joey Rihi Ga

 

  • Bagikan