Setelah mengambilalih kasus ini sejak 2014, penyelesaian kasus ini juga berlarut- larut, hingga 2 tahun lamanya. Padahal pengambilan kasus itu oleh termohon untuk mempercepat proses peradilan ini. “Pengambilalihan kasus ini, karena berlarut, namun di KPK juga berlarut- larut,” kata Nursyam.
Atas dasar pertimbangan itu, maka hakim memutuskan menerima permohonan pemohon (Marthen Dira Tome), dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk dihentikan penyidikan kasus ini. “Permohonan pemohon dikabulkan, dan memerintahkan untuk kasus ini dihentikan,” ujarnya.
Bupati Sabu Raijua Marthen Dira Tome mengaku gembira dengan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonannya. “Saya senang dengan putusan ini,” katanya. Dengan adanya putusan ini, maka dia menilai KPK bukan malaikat yang selaku benar dalam keputusannya. “Mereka bukan malaikat yang selalu benar,” katanya. (ado)
Sumber Berita : nttterkini.com
Sumber Foto : Dokumen Joey Rihi Ga
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











