Randi mengatakan, uang tersebut kemudian diminta secara berkala oleh terlapor hingga korban melakukan transfer sebanyak 26 kali ke rekening pribadi terlapor.
“Selama proses seleksi berlangsung, pelaku terus menguras dana korban dengan meminta transfer uang secara berkala hingga 26 kali ke rekening pribadinya,” ungkap Randi.
Total uang yang telah diserahkan korban akhirnya mencapai Rp140 juta. Kecurigaan mulai muncul setelah korban melakukan transfer terakhir pada 5 September 2026 dan mulai mempertanyakan berbagai hal terkait proses yang dijanjikan.
Korban kemudian melakukan penyelidikan secara mandiri. Dari penelusuran tersebut, korban disebut menemukan fakta bahwa terlapor bukan merupakan anggota BIN seperti yang sebelumnya diyakini.
“Betapa terkejutnya korban saat mendapati fakta bahwa pelaku bukanlah anggota BIN, melainkan penipu ulung yang ditengarai sudah memakan banyak korban lain,” kata Randi.
Merasa dirugikan, Benediktus bersama sejumlah saksi akhirnya mendatangi SPKT Polres Kupang dan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut pada Rabu, 9 September 2026, dini hari.
Polres Kupang kini menangani laporan tersebut untuk mengusut dugaan penipuan sekaligus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Terlapor terancam dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dan perbuatan curang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











