ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Tipu Warga Kupang 50 Juta, Polsek Alak Proses Hukum Letda Sus Jefri Ga Koro 

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com – Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota melakukan proses hukum terhadap seorang terduga pelaku penipuan Letda Sus Jefri Ga Koro (23).

Perwira gadungan asal Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Kabupaten TTU ini ditangkap Pomal TNI AL pada 27 September 2024, sekitar pukul 16.55 WIB di Monas Jakarta Pusat saat pelaksanaan rangkaian latihan gladi upacara HUT TNI ke – 79

Letda Sus Jefri Ga Koro ini diduga menipu korban RI (45), warga dengan menjanjikan kelolosan anaknya dalam seleksi masuk sebagai anggota TNI AL, dengan imbalan uang sebesar Rp. 50 Juta.

Baca Juga :  Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 di Mapolda NTT

Kasus penipuan ini terjadi pada Senin 22 Juli 2024 lalu, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pelaku mengaku dapat membantu anak korban CAS (18), untuk lolos seleksi dengan meminta imbalan sejumlah uang.

Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 50 Juta, namun hingga waktu yang ditentukan, anak korban tidak juga dinyatakan lolos. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Alak.

Baca Juga :  Pria Bertopeng Bunuh Warga Oesapa Di Siang Bolong

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Alak, setelah diserahkan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) kepada petugas piket Polsek Alak, dengan pendampingan dari personel Reskrim Polsek Alak.

“Pelaku ditangkap oleh gabungan anggota TNI AL, dan diserahkan kepada kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Kombes Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si di ruangan kerjanya, Senin (30/9/2024).

  • Bagikan