KUPANG, fokusnusatenggara.com – Unit Reskrim Polsek Alak Polresta Kupang Kota melakukan proses hukum terhadap seorang terduga pelaku penipuan Letda Sus Jefri Ga Koro (23).
Perwira gadungan asal Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Kabupaten TTU ini ditangkap Pomal TNI AL pada 27 September 2024, sekitar pukul 16.55 WIB di Monas Jakarta Pusat saat pelaksanaan rangkaian latihan gladi upacara HUT TNI ke – 79
Letda Sus Jefri Ga Koro ini diduga menipu korban RI (45), warga dengan menjanjikan kelolosan anaknya dalam seleksi masuk sebagai anggota TNI AL, dengan imbalan uang sebesar Rp. 50 Juta.
Kasus penipuan ini terjadi pada Senin 22 Juli 2024 lalu, di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Pelaku mengaku dapat membantu anak korban CAS (18), untuk lolos seleksi dengan meminta imbalan sejumlah uang.
Korban pun menyerahkan uang sebesar Rp. 50 Juta, namun hingga waktu yang ditentukan, anak korban tidak juga dinyatakan lolos. Merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Alak.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Alak, setelah diserahkan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) kepada petugas piket Polsek Alak, dengan pendampingan dari personel Reskrim Polsek Alak.
“Pelaku ditangkap oleh gabungan anggota TNI AL, dan diserahkan kepada kami untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami memastikan bahwa pelaku akan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolresta Kombes Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si di ruangan kerjanya, Senin (30/9/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.