Mendengar hal itu, pelaku lain (AN) sempat berkata kepada korban, “Kak, Beta punya saudara.” Korban kemudian menjawab, “Basong (kalian) lewat sudah, Beta sonde (tidak) ada urusan dengan basong.” Para pelaku pun melanjutkan perjalanan.
Selang 30 menit kemudian, sekitar pukul 18.30 WITA, korban yang hendak pulang dengan sepeda motornya kembali berpapasan dengan ketiga pelaku di Jl. Prof. Dr. Yohanes.
Saat itu, korban melihat salah seorang pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai S.U.P, telah memegang sebilah parang. Salah satu pelaku berteriak,
“Yang ini sudah yang tadi!”.
Para pelaku langsung menyerang korban. SUP mengayunkan parang ke arah korban. Menghadapi ancaman tersebut, korban reflek menghindar dan melompat dari atas sepeda motornya hingga terjatuh”, jelas AKP Rachmat Hidayat.
lebih lanjut beliau menambahkan saat korban terjatuh, seorang saksi bernama S yang kebetulan berada di belakang korban, segera membantu dengan melempari para pelaku menggunakan batu.
Aksi penyerangan ini memicu kemarahan warga sekitar (Masyarakat Bimoupu). Massa yang geram langsung mengejar ketiga pelaku. Satu pelaku, A.N.P, berhasil ditangkap dan menjadi bulan-bulanan massa.
Pelaku A.N.P berhasil diselamatkan setelah Ketua RT 32 setempat datang dan mengamankannya. A.N.P kemudian diserahkan ke personel Pospol Bimoupu yang lebih dulu tiba di TKP.
Ketiga pelaku, beserta barang bukti satu buah parang Sumba, telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











