“ Karena terus menerus video call dengan pamer alat kelaminnya, saya terpaksa Screenshot alat kelaminyya yang dipamerkan itu. Hasil Screenshot Itu saya juga lampirkan dalam laporan itu ,” tambah MR.
Sudah Ditahan
Kapolres Sikka AKBP Muhamad Mukhson membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan ini oleh oknum anggotanya ini. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Sikka.
“ Oknum anggota itu Ihwanudin Ibrahim sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini sementara ditangani bagian Propam. Jika terbukti pasti akan kami berikan sangsi tegas terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” AKBP Muhamad Mukson per telp WA ( 19/3).
Sanggsi itu lanjut mantan Kapolres TTU ini antaranya proses hukum internal kepolsian berupa hukuman disiplin atau kode etik berupa PTDH. Namun semua ini masih harus dilihat dari hasil akhir pemeriksaan.
“ Intinya tidak ada yang kebal hukum, termasuk oknum anggota jika terbukti. Sangsi itu baik dari internal kepolisian maupun pidana di pengadilan jika hasil pemeriksaannya nanti terbukti , tegas AKBP Muhamad
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.