KUPANG,fokusnusatenggara.com- Lagi perlakukan diskriminasi terhadap sejumlah wartawan dilakukan Kantor Imigrasi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pasalnya, beberapa wartawan media cetak dan elektronik, dihalangi bahkan diusir ketika melakukan peliputan aktifitas para imigran gelap yang diamankan di salah satu hotel di Kupang.
“Harus ada ijin dari Kanwil Hukum dan HAM, jika hendak meliput imigran gelap disini,” kata Kepala Seksi Penindakan Kantor Imigrasi Kupang, kepada wartawan malam tadi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.