ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT “Tampung” Jaksa DPO Kasus Selingkuh

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini masih “Menampung” Arkan Alfaisal, salah seorang jaksa di Kejati NTT yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan dengan PNS Kejati Riau, Dameria.

Jaksa Arkan Alfaisal ini masih menjadi staf di bidang pidana umum (Pidum) Kejati NTT. Padahal, Arkan Alfaisal telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Pekanbaru. Hingga saat ini kasus yang melibatkan Arkan itu belum juga dituntaskan oleh Polres Pekan Baru.

Sony Silaban suami dari Dameria yang dihubungi wartawan, Senin (7/9) mengatakan, hingga saat ini Polres Pekan Baru belum menuntaskan kasus yang melibatkan Jaksa Arkan Alfaisal, yang terlibat dalam kasus perselingkuhan dengan istrinya,  Dameria yang tertangkap basah oleh dirinya sendiri dalam keadaan bugil.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Pantai Pede, Gubernur NTT Diperiksa KPK

Berdasarkan informasi dari Polres Pekan Baru, menurut dia, Jaksa Arkian Alfaisal tidak diketahui keberadaannya oleh Polres Pekan Baru sejak dimutasi dari Kejati Riau. “Kasus ini sampai sekarang tidak diproses sama sekali oleh polisi,” katanya.

Dalam kasus ini, katanya, Polres Pekan Baru selalu beralasan bahwa tidak mengetahui keberadaan Jaksa Arkan Alfaisal.

Baca Juga :  Kejari Oelamasi Terima Pelimpahan Berkas Tahap Dua Kasus Pornografi

download (1)“Saya duga ada keluarga besarnya yang bermain didalam. Sehingga kasusnya lamban sekali dan Polres Pekan Baru juga tidak mau mencari tersangka,” kata Silaban.

  • Bagikan