Ia menjelaskan bahwa komunikasi yang terjadi berkaitan dengan pencairan dana kegiatan ETMC di Ende, di mana dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua PSSI Kabupaten Belu.
“Saya menanyakan pencairan anggaran karena kami ke Ende menggunakan uang pribadi. Kami sudah 19 hari di sana dan punya banyak utang makan serta penginapan,” jelasnya.
Bripka NN mengakui telah melontarkan kata-kata kasar serta mengajak duel, namun menurutnya hal itu terjadi karena emosi sesaat.
“Betul saya sempat bilang ‘tolol anjing’, tapi saya tidak pernah mengancam. Ajakan duel itu karena emosi, saya telepon tidak diangkat, padahal saat itu dia sempat buat story,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Ia menegaskan tidak pernah meminta proyek kepada pelapor dan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang terbukti saya salah, saya siap diproses secara hukum,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Lipus Nahak melalui medsos membongkar ulah oknum Polisi Polres Belu, Bripka AMN Yang paksa PPK untuik medapatkan jatah proyek.
Bripka AMN alias NN anggota Sat Intelkam Polres Belu, Polda NTT diduga menyalagunakan kewenangan itu cukup viral di medsos dan menjadi perhatian publik.
Viralnya oknum Bripka AMN alias NN itu muncul setelah seorang warga bernama Lipus Nahak secara terbuka membongkar dugaan perilaku sewenang –wenang oknum polisi Bripka AMN alias NN karena diduga melakukan pemaksaan proyek, memaki aparatur sipil negara (ASN), serta melontarkan ancaman kepada pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kasus ini mencuat setelah sejumlah postingan masyarakat di grup Facebook “ Kotak Ketik “ menjadi viral. Dalam unggahan tersebut, warganet menyoroti dugaan sikap arogan seorang oknum polisi yang disebut-sebut menggunakan posisi dan relasi kekuasaan untuk menekan pejabat OPD agar mengakomodasi kepentingan proyek tertentu.
Lipus Nahak menegaskan bahwa informasi yang disampaikannya ke ruang publik bukan sekadar opini atau fitnah, melainkan didasarkan pada pengalaman langsung korban serta bukti percakapan elektronik yang telah diserahkan secara resmi kepada aparat berwenang.
“Apa yang muncul di media sosial itu sinkron dengan fakta yang dilaporkan secara resmi. Buktinya proses hukumnya sedang berjalan,” ujar Lipus seperti dilansir NTTHits.com.
Kasus ini telah dilaporkan secara tertulis yang dilayangkan ke Propam Polres Belu pada 2 Desember 2025. Laporan tersebut disertai bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp, kronologi peristiwa, serta identitas pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Dalam pengaduan itu, korban kerap menerima pesan bernada kasar dan intimidatif. Ketika permintaan proyek tidak direspons, oknum tersebut diduga mengeluarkan makian, ancaman, bahkan tantangan duel secara personal.
Kasus ini dinilai serius karena menyentuh marwah institusi kepolisian dan berpotensi mencederai prinsip netralitas aparat dalam penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat mendesak agar kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











