“ Kami sangat ketat. Tetapi jika ada teman –teman wartawan yang memiliki data itu tolong infokan ke kami. Kami akan tindak tegas termasuk ABK. Jika ada, ABK itu akan kami turunkan dari kapal dan periksa ,” kata Hariyanto Sembiring.
Untuk diketahui Kamis 13 Februari 2025 Kapolresta Kupang merilis kasus tertangkapnya calo tiket Pelni atas nama Agustinus Mone yang memperdaya 9 penumpang tujuan Bima, NTB dan Bali.
Agustinus memperdaya para penumpang bahwa tiket habis dan menawarkan membantu mencari tiket dengan harga yang lebih mahal. Para korban juga setuju dan memberikan uang kepada Agustinus Mone.
Saat kapal mau berangkat 9 Februari 2025 Agustinus menyuruh para korban naik keatas kapal namun karena cuaca buruk, kapal tunda berangkat.
Kasus ini terungkap ketika 9 penumpang ini tidak diberi jatah makan oleh petgas karena mereka tidak memiliki tiket dan dianggap penumpang ilegal. Mereka kemudian menghubungi keluarga dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Anggota Polresta yang dipimpin Kabag Ops Kompol Okto Wadu Ere bersama Wakasat Reskrim Iptu Arifin Abdurahman menuju Pelabuhan Tenau. Setelah melakukan koordinasi sama dengan Kepala Subsektor Pelabuhan akhirnya Agustinus Mone ditangkap.
Saat ini Ahgustinus sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka Agustinus Mone dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











