BIMA,fokusnusatenggara.com – Ardiansyah, warga Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaporkan seorang camat berinisial AM, dan kepala desa (kades) berinisial MD, ke polisi. Ardian merasa menjadi korban penipuan setelah istrinya gagal terpilih di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, padahal sudah mengeluarkan dana Rp 2 miliar.
Laporan Ardiansyah diserahkan oleh salah satu anggota keluarganya, Imam Wahyudin. Laporan dilayangkan ke Polres Bima Kota.Selain camat dan kades, Ardianyah juga melaporkan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan berinisial LN, dan Pemilik Yayasan Pendidikan Nurul Haq, berinisial KH.”Oknum camat, kades, korwil, dan pemilik Yayasan Pendidikan kami laporkan ke polisi terkait penipuan dan penggelapan,” kata Imam, kepada detikBali, Kamis, (31/10/2024).
Imam mengungkapkan dugaan penipuan dan penggelapan terjadi pada 2023. Kemudian dilaporkan ke Polres Bima Kota pada 7 Oktober 2024. Saat itu empat terlapor, yakni AM, MD, LN, dan KH bertemu dengan korban Ardian di rumah LN.
“Sehari setelah pertemuan ini, empat terlapor datang ke rumah korban untuk mengambil uang dengan modus menjanjikan sesuatu,” katanya.
Ardiansyah menceritakan kasus itu bermula saat istrinya ikut Pileg DPRD Kabupaten Bima 2024 di daerah pemilihan (dapil) Ambalawi dan Wera. Saat itu, oknum korwil mengundangnya di Kantor UPT Dinas Dikbudpora Kecamatan Ambalawi.
“Saat pertemuan itu, hadir juga para Kepala Sekolah SD hingga PAUD di Kecamatan Ambalawi, termasuk juga Camat Ambalawi,” katanya, Jumat, (1/11/2024) seperti dilansir detik.com
Dalam pertemuan itu, Ardiansyah melanjutkan, yang dibahas tentang pencalonan istrinya di pileg hingga strategi pemenangan. Termasuk juga biaya operasional yang harus dikeluarkan. Walhasil dari pertemuan itu, disepakati satu suara harganya Rp 250 ribu.
“Menindaklanjuti kesepakatan ini, saya mengirim dana secara bertahap kepada empat terlapor ini hingga totalnya mencapai Rp 2 miliar,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.