ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kowmen NTT Laporkan Wens John Rumung Ke Polda NTT

  • Bagikan

“ Saya senang dilapor seperti itu. Dasar hukum apa seorang wagub melantik organisasi profesi?. Dan saya siap kita ketemu di pengadilan,” jelasnya.

Ketika ditanya soal dasar hukum bahwa seorang gubernur dan wakil gubernur dilarang melantik sebuah komunitas, Wens Rumung menjelaskan, dirinya tidak tahu secara jelas soal dasar hukum tersebut.

“Saya tidak tahu bahwa pejabat daerah bisa melantik komunitas profesi,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Naik Pangkat, Satu Dipecat: Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tegas Polri

Sementara itu Wakil Gubernur NTT, yang namanya disebutkan dalam status tersebut, kepada puluhan wartawan media online di rumah dinasnya menjelaskan, sebagai pimpinan daerah wajib baginya untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“ Fungsi pelayanan kepada masyarakat ini yang saya jalankan untuk melantik komunitas wartawan yang baru pertama di bentuk di NTT. Lalu yang salah dimana?,” jelasnya.

Baca Juga :  Danrem 161/Wira Sakti buka Pelatihan Manajemen Pendampingan Pompanisasi Korem 161/Wira Sakti

Dirinya menambahkan, terkait dengan proses hukum yang dilaporkan Kowmen-NTT, dirinya siap untuk menjadi saksi dalam proses hukum yang berlangsung.

“ Saya siap untuk saksi apabila dipanggil terkait laporan tersebut. Sebab jabatan saya juga dibawa dalam tulisan tersebut,” pungkasnya. (fatur)

  

  • Bagikan