KESEPAKATAN FEE 5 PERSEN DAN PEMBAYARAN BERTAHAP
Urbanus mengaku telah sepakat memberikan fee sebesar 5 persen daritotal nilai proyek kepada Nano Djogo, dengan jumlah total mencapai Rp780 juta, yang diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.
Namun dalam konfrontasi yang digelar penyidik pada Jumat (23/5/2025), Nano Djogo membantah telah menerima uang tunai sebesar Rp260 juta. Ia hanya mengakui adanya transfer senilai Rp520 juta dari Urbanus.
Konfrontasi berjalan alot dan memanas, hingga pemeriksaan terpaksa dihentikan.
“Meski Nano Djogo membantah sebagian keterangan, alat bukti yang adasudah mengerucut. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui digital forensik, termasuk komunikasi dan transaksi keuangan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H.
NAMA NANO DJOGO JUGA TERSERET DI PROYEK IRIGASI WAE CES MANGGARAI
Ini bukan kali pertama nama Nano Djogo muncul dalam pusaran kasus
korupsi proyek irigasi. Dalam kasus proyek irigasi strategis Wae Ces di Kabupaten Manggarai senilai Rp3,84 miliar, Nano diduga menerima fee sebesar Rp249 juta, terdiri dari Rp145 juta via transfer dan Rp104 juta secara tunai dari Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa.
Dalam konfrontasi antara Dionisius dan Nano yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025), suasana sempat memanas hingga nyaris bentrok fisik. Dionisius bersikeras telah menyerahkan uang tunai Rp104 juta secara langsung kepada Nano, sementara Nano membantahnya keras.
Janji Uang ke Pokja dan Indikasi Pengaruh Politik
Tak hanya itu, Nano juga disebut pernah menjanjikan imbalan Rp50 juta kepada anggota Pokja agar perusahaan yang ia dukung menang dalam proses tender. “Dia tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum lelang dimulai. Ini indikasi kuat adanya pengaruh politik dalam proses pengadaan,” tegas Mourest.
Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah menyita handphone milik Nano Djogo yang diyakini menyimpan bukti penting, termasuk rekaman percakapan, komunikasi strategis, hingga kemungkinan keterlibatan oknum lain dari lingkaran kekuasaan.
KEJATI NTT: TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM
“Kami akan terus memperluas penyidikan. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang ikut menikmati hasil dari korupsi ini akan kami kejar sampai ke akarnya,” tegas Mourest. ( Sumber penatimor )
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











