ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Korupsi ProyekIrigasi di Ngada, Kejati Sita Uang Rp 500 Juta dari  Ipar Eks Wagub NTT

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KESEPAKATAN FEE 5 PERSEN DAN PEMBAYARAN BERTAHAP

Urbanus mengaku telah sepakat memberikan fee sebesar 5 persen daritotal nilai proyek kepada Nano Djogo, dengan jumlah total mencapai Rp780 juta, yang diserahkan baik secara tunai maupun melalui transfer bank.

Namun dalam konfrontasi yang digelar penyidik pada Jumat (23/5/2025), Nano Djogo membantah telah menerima uang tunai sebesar Rp260 juta. Ia hanya mengakui adanya transfer senilai Rp520 juta dari Urbanus.

Konfrontasi berjalan alot dan memanas, hingga pemeriksaan terpaksa dihentikan.

“Meski Nano Djogo membantah sebagian keterangan, alat bukti yang adasudah mengerucut. Penyidik akan melakukan pendalaman melalui digital forensik, termasuk komunikasi dan transaksi keuangan,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H.,M.H.

Baca Juga :  Tim Labfor Polda Bali Lakukan Olah TKP Kebakaran Pasar Oinlasi, Polisi Kumpulkan Tiga Barang Bukti Utama

NAMA NANO DJOGO JUGA TERSERET DI PROYEK IRIGASI WAE CES MANGGARAI

Ini bukan kali pertama nama Nano Djogo muncul dalam pusaran kasus

korupsi proyek irigasi. Dalam kasus proyek irigasi strategis Wae Ces di Kabupaten Manggarai senilai Rp3,84 miliar, Nano diduga menerima fee sebesar Rp249 juta, terdiri dari Rp145 juta via transfer dan Rp104 juta secara tunai dari Dionisius Wea, Direktur PT Kasih Sejati Perkasa.

Baca Juga :  Commander Wish KAPOLDA NTT: Semangat Berbuat Baik untuk Diri, Institusi, dan Negara

Dalam konfrontasi antara Dionisius dan Nano yang dilakukan pada Jumat (16/5/2025), suasana sempat memanas hingga nyaris bentrok fisik. Dionisius bersikeras telah menyerahkan uang tunai Rp104 juta secara langsung kepada Nano, sementara Nano membantahnya keras.

Janji Uang ke Pokja dan Indikasi Pengaruh Politik

Tak hanya itu, Nano juga disebut pernah menjanjikan imbalan Rp50 juta kepada anggota Pokja agar perusahaan yang ia dukung menang dalam proses tender. “Dia tiga kali bertemu dengan Pokja sebelum lelang dimulai. Ini indikasi kuat adanya pengaruh politik dalam proses pengadaan,” tegas Mourest.

Baca Juga :  Susul Rekannya, Aiptu Hidayat Korban Penyerangan OTK di Lanny Jaya Papua Meninggal Dunia

Sebagai langkah lanjutan, penyidik telah menyita handphone milik Nano Djogo yang diyakini menyimpan bukti penting, termasuk rekaman percakapan, komunikasi strategis, hingga kemungkinan keterlibatan oknum lain dari lingkaran kekuasaan.

KEJATI NTT: TIDAK ADA YANG KEBAL HUKUM

“Kami akan terus memperluas penyidikan. Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang ikut menikmati hasil dari korupsi ini akan kami kejar sampai ke akarnya,” tegas Mourest. ( Sumber penatimor )

  • Bagikan