KUPANG, fokusnusatenggara.com — Tim penyidik menyita uang sejumlah Rp 500 juta dari Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano Djogo.
Uang tersebut merupakan fee proyek yang diterima Nano Djogo dari proyek Irigasi Luwurweton.
Terpantau, Nano Djogo datang ke kantor Kejati NTT dan langsung menuju ruang Pidsus untuk menyerahkan uang tersebut untuk disita sebagai barang bukti.
Penyidik juga menghadirkan pihak bank untuk menghitung kembali uang tersebut sebelumnya dilakukan penyitaan.
Kepala Seksi Penyidikan, Mourest Kolobani, S.H., M.H., membenarkan penyitaan tersebut.
“Ya, benar, kami telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 500 jutadari saudara Nano Djogo,” ungkap Mourest.
Untuk diketahui, dugaan keterlibatan aktor-aktor berpengaruh dalam kasus korupsi proyek infrastruktur terus mencuat di Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, sorotan kembali tertuju pada Arnoldus Thomas L. Djogo alias Nano Djogo, ipar dari mantan Wakil Gubernur NTT periode 2018–2023, Josef A. Nae Soi, yang disebut ikut mengatur dan mengamankan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Luwurweton (1.000 Ha) di Kabupaten Ngada senilai Rp10,25 miliar dari APBD Provinsi NTT Tahun Anggaran 2021.
Hasil penyidikan intensif Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTT mengungkap bahwa Nano Djogo diduga menerima aliran dana senilai Rp780 juta dari proyek tersebut.
Uang itu disebut sebagai “fee proyek” yang diserahkan oleh Urbanus Laki, Direktur PT Mandiri Mutu Utama selaku pelaksana proyek.
PROYEK DITAWARKAN SEJAK AWAL, PERUSAHAAN DIBENTUK ATAS ARAHAN NANO
Keterangan Urbanus Laki kepada penyidik, Kamis (22/5/2025), mengungkap bahwa proyek tersebut sudah ditawarkan oleh Nano Djogo sejak tahun 2020, sebelum lelang resmi dibuka.
Urbanus mengaku diarahkan Nano untuk mengubah badan usahanya dari CV menjadi PT dengan nama PT Mandiri Mutu Utama. Untuk pengurusan dokumen perubahan itu, Urbanus diminta membayar Rp3 juta.
Tak hanya itu, Nano Djogo juga meminta sejumlah dokumen pribadi, termasuk KTP dan NPWP milik Urbanus serta istrinya, Maria Rosa Flora Ora. Setelah dokumen perusahaan lengkap, Urbanus diminta menyerahkan uang awal sebesar Rp50 juta sebagai “tanda jadi”, yang diserahkan langsung di sebuah kafe di Kota Kupang.
Selanjutnya, Nano Djogo kembali mengatur pembuatan dokumen penawaran proyek dengan bantuan seorang bernama Lilis Djawa, yang dibayar Rp5juta. Seluruh proses lelang hingga PT Mandiri Mutu Utama ditetapkan sebagai pemenang disebut dikoordinasi langsung oleh Nano.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











