Wisnu menyebutkan bukti mantan Kades Lale Avensius ini menggerogoti dana Desa itu setelah kami bawa dia ke Bank untuk mengecek rekening koran.
“Setelah kami panggil dan kami telusuri dengan membawa tersangka ke bank melalui bukti rekening terbukti. Di buku rekening tersebut itu ada aplikasi judi online dari perusahaan tersebut,” sebut Wisnu.
Saat ini lanjut Wisnu, Avensius sementara proses persidangan kasus di di Pengadilan negeri Labuan Bajo.
“ Saat ini kasusnya sementara disidang. Sudah pada tahapan dengan agenda pemeriksaan saksi ,” pungkas Wisnu Sanjaya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











