ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi V DPRD NTT Minta Inspektorat Audit Dugaan Penyalagunaan Dana Komite SMKN 2 Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ir. Lazarus Dara Nguru – Plt. Kepala Sekolah: Rp 6.000.000

Adrianus Agat, S.PM – Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik: Rp 2.500.000

Ranis Calvin Loml, S.PA – Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan: Rp 2.500.000

Sosiawan Hadarawi, M.Si – Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana: Rp 2.500.000

Irestofel Henri Natu, S.Pd, M.Si – Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Industri: Rp 2.500.000

Baca Juga :  Cabul, Kepsek Ini Dijemput Paksa Polisi

Welmince A. Benggu, S.Sos – Koordinator Tata Usaha: Rp 2.500.000

Sementara itu, sejumlah guru juga dilaporkan menerima tambahan penghasilan dari dana komite untuk tugas seperti wali kelas, piket, operator data, hingga kepala bengkel.

Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, dan tidak akan ragu merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat jika ditemukan indikasi penyimpangan.

Baca Juga :  Nando Soares Minta Kader Gerindra Yang Pukul  Kabag Keuangan Sekwan, Patuhi Proses Hukum

“Kita akan perintahkan Inspektorat untuk turut memeriksa, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegas Supriyadin.

Ia juga mengimbau masyarakat dan wali murid SMKN 2 Kupang untuk aktif memantau perkembangan kasus ini. DPRD NTT memastikan akan mengawal proses hingga tuntas demi kebaikan peserta didik dan reputasi pendidikan di NTT

  • Bagikan