Ir. Lazarus Dara Nguru – Plt. Kepala Sekolah: Rp 6.000.000
Adrianus Agat, S.PM – Wakil Kepala Sekolah Bidang Akademik: Rp 2.500.000
Ranis Calvin Loml, S.PA – Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan: Rp 2.500.000
Sosiawan Hadarawi, M.Si – Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana: Rp 2.500.000
Irestofel Henri Natu, S.Pd, M.Si – Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas dan Industri: Rp 2.500.000
Welmince A. Benggu, S.Sos – Koordinator Tata Usaha: Rp 2.500.000
Sementara itu, sejumlah guru juga dilaporkan menerima tambahan penghasilan dari dana komite untuk tugas seperti wali kelas, piket, operator data, hingga kepala bengkel.
Komisi V DPRD NTT menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, dan tidak akan ragu merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat jika ditemukan indikasi penyimpangan.
“Kita akan perintahkan Inspektorat untuk turut memeriksa, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegas Supriyadin.
Ia juga mengimbau masyarakat dan wali murid SMKN 2 Kupang untuk aktif memantau perkembangan kasus ini. DPRD NTT memastikan akan mengawal proses hingga tuntas demi kebaikan peserta didik dan reputasi pendidikan di NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











