KUPANG, fokusnusatenggara / 16 Juni 2019.
KM Nusa Kenar 02 milik Pemkab Alor yang berlayar Sabtu, (15/6) pukul 02.30 Wita tujuan Kalabahi – Pureman, diketahui tidak mengantongi izin (surat persetujuan berlayar) dari otoritas pelabuhan laut Kalabahi.
Kapal yang mengangkut 56 penumpang dari Kalabahi ke Pureman, Alor Barat Daya ini tenggelam di Perairan Alor, tepatnya di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 03.00 dini hari. Terdata 52 orang selamat, Tiga penumpang tewas dan 5 orang hilang dalam pencarian team Basarnas.
Saat ini Nahkoda KM Nusa Kenari 02 Piterson Plaituka sementara diperiksa secara intensif di Polres Alor. Dalam pemeriksaan dia mengakui bahwa kapal ini tidak memiliki izin berlayar. “ Tidak ada izin berlayar. Kepala Desa lagi mengurus surat –suratnya ,” kata Piterson Plaituka menjawab pertanyaan polisi seraya menundukan kepalanya.
Soal musibah kapal ini Piterson Plaituka menyebutkan, penyebab tenggelamnya kapal ini karena mesin Alkon (pengisap air) mati. Air penuh kapal kemudian selang beberapa saat kapal tenggelam. “Mesin Alkon mati. Air masuk penuh. Kapal tenggelam,” ujar Piterson saat beri keterangan di Mapolres Alor, Sabtu (15/6), siang.
Dia mengisahkan, KM Nusa Kenari 02 tujuan Kalabahi – Pureman berangkat dari pelabuhan Dulionong sekitar pukul 02.30 wita dini hari. Pukul 05.00, kapal berkapasitas 30 ton itu tiba di perairan tanjung Margeta, Desa Margeta Kecamatan Alor Barat Daya (ABAD).
“Sampai di Tanjung Margeta, Alkon perahu motor macet atau tidak berfungsi. Saya mengambil langkah memutar haluan motor menuju ke pinggir pantai,” katanya.
Ketika perahu sementara menuju pinggir pantai kata Pieterson Plaituka, air laut yang masuk ke dalam kapal semakin banyak. Badan kapal milik Pemerintah Kabupaten Alor itu kemudian dipukul ombak dan kapal hilang kendali.
“Saat kita menuju pinggir pantai, air makin banyak. Saat itu juga gelombang 3 meter hantam lambung kanan kapal. Kapal kemudian tenggelam. Para penumpang yang selamat itu berenang ke pantai yang menuju pantai yang sekitar 70 meter ,” tutur Piterson Plaituka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.