Terakhir lanjut Kombes Aldinan, Senin malam 5 Agustus lalu, Mawar mendapat telepon (VC) dari Adi sambil menunjukkan alat kelaminnya. suara itu. “ Mawar lalu merespon, memenuhi permintaan si Adi untuk bertemu. Mawar kemudian berkoordinasi dengan dengan Polsek Kota Lama dan saat bertemu di jembatan Oesapa itu Adi lanagsung diamankan” jelas Kombes Aldinan.
Saat ini kata Kombes Aldinan, Adi sudah berada di Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai laporan Polisi Nomor: LP / B / 818 / VIII / 2024 / SPKT / Polresta Kupang Kota / Polda NTT, dan melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Sementara kepada awak media Mawar minta agar pelaku Adi diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “ Beta minta itu laki laki yang nama Adi itu diproses hukum hingga tuntas. Itu laki –laki kurang ajar betul” kata Mawar kepada awak media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











