“Direktur Poltekes Kupang, Efendi, sudah kami periksa sebagai saksi beberapa waktu lalu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengky Radja, didampingi Kasubsi Dikdalops Kejari Kota Kupang, F. Faisal Merdekawan pada Senin (29/12/25).
Frengky menjelaskan, pengadaan 60 unit laptop tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Laptop yang seharusnya digunakan untuk keperluan ujian kompetensi mahasiswa, justru dipakai oleh oknum-oknum tertentu di lingkungan Poltekes Kupang.
“Penggunaan laptop tidak sesuai peruntukan. Seharusnya untuk ujian kompetensi, tetapi faktanya digunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegas Frengky.
Dia menambahkan, hingga kini jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 30 orang, terdiri dari pejabat dan pihak-pihak terkait di lingkungan Poltekes Kupang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Semua saksi yang telah diperiksa berpeluang menjadi tersangka, termasuk pejabat di Poltekes Kupang, tergantung hasil pendalaman alat bukti,” jelasnya.
Penyidikan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede yang sebelumnya turut memimpin penggeledahan di Poltekes Kupang pada Selasa (9/12/25).
Pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Kupang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











