ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Serahkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PT Jamkrida ke Jaksa Penuntut Umum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 4,75 miliar.

Usai proses tahap II, para tersangka langsung ditahan oleh Tim JPU dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, guna kelancaran proses penuntutan.

Baca Juga :  Frida Wannaway Akan Polisikan Bank NTT Cabang Waingapu

Melalui rilis resminya, Kejati NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.

  • Bagikan