Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp 4,75 miliar.
Usai proses tahap II, para tersangka langsung ditahan oleh Tim JPU dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2025, guna kelancaran proses penuntutan.
Melalui rilis resminya, Kejati NTT menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











