KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), John W Purba menegaskan, dirinya sudah memberikan perintah kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua-Belu, untuk menjemput paksa Falens Pareira, Ketua Pokja proyek Bantuan Stimulun Perumahan Swadaya (BSPS) MBR untuk dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Belu Tahun 2012 untuk 6.880 unit rumah senilai Rp 44.880.000.000, dengan terdakwa YB.
“Kami akan jemput paksa saksi apabila dia mangkir lagi. Dan saya sudah perintahkan JPU Kejari Atambua untuk mengeksekusi hal ini,” tegasnya kepada wartawan kemarin.
Tindakan Kejati NTT ini, dipicu dengan mangkirnya Falens Pareira, selama empat kali sidang. Menurutnya, dengan tidak hadirnya Falens Pareira, selama sidang tersebut, telah menghambat proses hukum kepada terdakwa.
Selain Kejati NTT, secara terpisah, Ketua Tim Majelis Hakim Tipikor Kupang, Jamsar Simanjuntak, yang menyidangkan kasus ini, juga menegaskan hal yang sama. Dirinya juga telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan Falens Pareira sebagai saksi pekan depan dalam sidang lanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.