KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pembantu Rektor I Universitas PGRI Nusa Tenggara Timur (NTT), Darmanto Kisek, terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, akibat mencekik Wartawan AFB TV, Ansel Lake saat meliput demo Mahasiswa di halaman Universitas PGRI NTT, Rabu (30/3/2016) kemarin.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan menjelaskan hal tersebut kepada sejumlah wartawan, saat melakukan tatap muka di Mapolresta Kupang Kota siang tadi. Pelaku menurutnya, dipersangkakan sesuai pasal 18 undang-undang Pers tahun 1999, tentang menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Jika terbukti melanggar pasal 18 UU Pers tahun 1999, yang bersangkutan (Pelaku) terancam hukuman penjara dua tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya telah mengambil keterangan dari saksi korban dan dua saksi lainnya yang melihat langsung kejadian tersebut. Saksi tersebut merupakan dua orang Wartawan yang pada saat itu bersama korban meliput demonstrasi Mahasiswa di universitas PGRI NTT.
Saat ini juga, tambahnya, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat ke Dewan Pers untuk menghadirkan saksi ahli demi memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.