ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Nyatakan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada P21, Sementara Untuk Stefany Masih Diteliti

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Sementara itu, untuk perkara tersangka Stefany, Kejati NTT menyebutkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi apakah seluruh petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum.

“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” tambahnya.

Raka Putra menegaskan Kejati NTT komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Kopdit Swasti Sari :  Jika Terbukti Wilhelmus Geri Akan Diberi Sanksi Setimpal Sesuai Aturan
  • Bagikan