Sementara itu, untuk perkara tersangka Stefany, Kejati NTT menyebutkan bahwa berkasnya masih dalam tahap penelitian atau pra-penuntutan. Jaksa peneliti masih mengevaluasi apakah seluruh petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi oleh penyidik atau belum.
“Kami masih mempelajari kembali berkas perkara atas nama tersangka Fani. Ini bagian dari proses pra-penuntutan untuk memastikan kelengkapan sesuai petunjuk yang telah kami sampaikan,” tambahnya.
Raka Putra menegaskan Kejati NTT komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











