ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kejati NTT Nyatakan Berkas Perkara Eks Kapolres Ngada P21, Sementara Untuk Stefany Masih Diteliti

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung  Raka Putra Dharmana, Selasa (21/5 ).

Dengan ditetapkannya status P21 ini lanjut Raka Putra, jaksa peneliti selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Hakim Tunggu Berkas Jubilate Piter Pandango

“ Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan ,” jelas Raka Putra

  • Bagikan