KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menyatakan bahwa berkas perkara tersangka mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara tersangka eks Kapolres Ngada, kami menyatakan bahwa syarat formil dan materiil telah terpenuhi. Oleh karena itu, hari ini berkas telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, Selasa (21/5 ).
Dengan ditetapkannya status P21 ini lanjut Raka Putra, jaksa peneliti selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan.
“ Jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk proses tahap dua, penyerahan tersangka beserta barang bukti (BB) kepada pihak kejaksaan ,” jelas Raka Putra
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.