“Kerja sama ini menjadi bagian penting dalam melakukan mitigasi risiko hukum sejak dini, termasuk dalam pengadaan logistik pemilu, penyelesaian persoalan Perdata dan Tata Usaha Negara, serta pengamanan berbagai program strategis kepemiluan,” kata Jemris.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menegaskan bahwa PKS tersebut merupakan bentuk kolaborasi antarlembaga negara untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara profesional serta sesuai ketentuan hukum.
Menurut Roch, selain menjalankan fungsi penegakan hukum, Kejaksaan juga memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pengamanan pembangunan strategis, pertukaran data dan informasi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi instansi pemerintah.
“Kerja sama ini tidak mengurangi independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Sebaliknya, sinergi ini menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mengantisipasi berbagai persoalan hukum sejak dini,” ujar Roch.
Melalui kolaborasi tersebut, Kejati NTT dan KPU Provinsi NTT berharap seluruh tahapan pemilu di Nusa Tenggara Timur dapat berlangsung lebih aman, tertib, transparan, akuntabel, serta berintegritas, sehingga mampu memperkuat kualitas demokrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan umum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










