KUPANG,fokusnusatenggara.com- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Keluarahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang-Nusa Tenggara Timur (NTT), yang ditangani Dinas Kesehatan NTT tahun 2005 dengan anggaran Rp. 10 Milliar, saat ini mulai disidik tim Kejaksaan Negeri Kupang, dengan melakukan Pulbaket ( Pengumpulan Bahan dan Keterangan).
Ketua Timpidsus Kejari Kupang, Dedy Irawan kepada wartawan menjelaskan hal tersebut, rabu, 24 Februari 2016 kemarin. Menurutnya, saat ini tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sedang melakukan penyelidikan atas persoalan tersebut. Pasalnya bagunan tersebut hingga saat ini belum digunakan. Bahkan beberapa bagian dan item pekerjaan belum diselesaikan.
Menurutnya, Untuk proses penyelidikan, Kejari sudah menerjunkan tim Tindak Pindana Khusus (Tipidsus). Pemantauan langsung ke lokasi bangunan sudah dilakukan Senin (15/2), sekitar pukul 12.00. a Diakuinya, Tipidsus Kejari Kupang sementara melakukan Pulbaket untuk mendapatkan data-data terkait proyek bangunan RS Jiwa tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.