Bersamaan dengan penetapan tersangka, Kejari Kota Kupang juga menerbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-8) yang menunjuk tujuh jaksa untuk menangani perkara ini, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Soma Dwipayana, S.H., M.H., dan tim.
Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum, kedua tersangka langsung ditahan dengan status tahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kupang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka serta melakukan penyitaan atau penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menegaskan komitmennya menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan secara profesional dan transparan sehingga perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











