KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda NTT berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga tersangka dengan modus penyaluran tenaga kerja ilegal ke Batam. Dua dari Batam dan satu dari Kota Kupang.
Dari kasus ini Polda NTT berhasil menyelamatkan korban, Irza Nira Wati Loasana, warga Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang di Batam, 11 Februari 2025.
Selain menyelamatkan korban, Polda NTT juga berhasil menciduk tersangka di Batam yakni DW alias Dodi (54) merupakan Direktur Utama PT Jasa Bakti Agung di Batam. Sementara istrinya, JY alias Jois (51) merupakan admin pada PT Jasa Bakti Agung. Keduanya diciduk di Batam 11 Februari 2025. Sementara tersangka ketiga adalah OAN, warga Oesapa Kota Kupang
Kasus ini terungkap setelah korban Irza mengalami eksploitasi sebagai pekerja rumah tangga tanpa menerima gaji.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H.menguraikan kasus ini bermula ketika korban Irza meninggalkan rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, pada November 2024 dan mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook.
Irza kemudian menghubungi tersangka OAN, yang menawarkan pekerjaan rumah tangga di Batam dengan gaji Rp2,6 juta hingga Rp2,8 juta per bulan.
Gayung bersambut.
Pada 21 November 2024, korban bertemu dengan tersangka OAN di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang. Setelah dilakukan wawancara secara daring oleh tersangka Jois, yang berada di Batam. Setelah itu korban Irza diinapkan di rumah tersangka OAN sebelum diterbangkan ke Batam keesokan harinya menggunakan tiket pesawat yang telah disiapkan oleh tersangka.
Setibanya di Batam, korban dijemput oleh tersangka JYalias Jois dan DW alias Dody, yang kemudian menempatkan korban sebagai pekerja rumah tangga. Namun, korban tidak mendapatkan gaji dan mengalami perlakuan kasar, termasuk perusakan ponselnya oleh tersangka JY.
Setelah beberapa bulan berada di Batam, korban akhirnya berhasil menghubungi keluarganya pada 5 Februari 2025.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda NTT berkoordinasi dengan BP3MI Kepri dan Subdit IV Renakta Polda Kepri, yang kemudian menyelamatkan korban dan menitipkannya di rumah perlindungan P2TP2A Provinsi Kepri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











