Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menyebutkan bahwa tim TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT telah bergerak cepat dalam kasus ini.
“Kami telah mengirim tim yang dipimpin oleh AKP Yance Kadiaman, S.H., ke Batam pada 10 Februari 2025. Hasilnya, pada 11 Februari 2025, tersangka JY alias Jois dan DW alias Dody berhasil diamankan dan sempat ditahan di Polda Kepri. Selanjutnya, pada tanggal 14 Februari lalu mereka telah dibawa ke Polda NTT untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, Kamis ( 20/2).
Dalam kasus ini, jelas Kombes Henry penyidik telah menetapkan tiga tersangka. OAN, seorang pria berusia 27 tahun yang berprofesi sebagai buruh harian lepas di Kota Kupang, diduga bertindak sebagai sponsor yang merekrut korban.
“ Polda NTT menetapkan tiga tersangka yakni Pasutri asal Batam DW dan JY. Mereta sudah ditahan did an saat ini sementara menjalani pemeriksaan di Direkorat Krimum ,” jelas Kombes Henry.
“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ,” tambah Kombes Henry.
Lebih lanjut Kabidhumas Polda NTT mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan gaji besar, terutama jika tidak melalui prosedur resmi.
“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan yang tidak jelas asal-usulnya. Jika ingin bekerja di luar daerah atau luar negeri, pastikan melalui jalur resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa perdagangan orang adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini, pola dan modus operandi TPPO terus berkembang, sehingga masyarakat diminta untuk lebih waspada.
Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan kasus TPPO. “Jika melihat atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambah Kombes Pol. Henry.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi masyarakat dari kejahatan serupa di masa mendatang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











