“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Mardiono.
Kapolres mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Saat korban dalam keadaan mabuk dan tertidur, para pelaku yang telah berkumpul mendatangi lokasi sambil membawa kayu.
“Tersangka MT memukul korban yang saat itu masih tertidur tepat pada bagian kepala. Korban sempat terbangun dan terjatuh, namun kembali dipukul pada bagian belakang kepala hingga mengalami kejang-kejang. Selanjutnya para tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan kayu hingga korban tidak lagi bergerak,” jelasnya.
Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon dan memasukkannya ke dalam karung. Tubuh korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah dan dibuang guna menghilangkan jejak kejahatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Korban dituduh sebagai pelaku suanggi atau santet oleh para tersangka. Selain itu, konflik juga dipicu persoalan sengketa hak kepemilikan tanah warisan yang terjadi di antara para pihak.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Biarkan penyidik bekerja untuk membuat terang peristiwa pidana ini sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di hadapan hukum ,” tutup AKBP Mardiono
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











