ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Mayat di Pantai Ingguhun Rote Ndao Terbongkar, Lima Pelaku Pembunuhan Ditahan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
RN
Polres Rote Ndao ungkap kasus Mayat di Pantai Ingguhun lima tersangka ditahan   ( Ist )

“Seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Mardiono.

Kapolres mengungkapkan, sebelum pembunuhan terjadi, tersangka MT mengajak korban mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi. Saat korban dalam keadaan mabuk dan tertidur, para pelaku yang telah berkumpul mendatangi lokasi sambil membawa kayu.

“Tersangka MT memukul korban yang saat itu masih tertidur tepat pada bagian kepala. Korban sempat terbangun dan terjatuh, namun kembali dipukul pada bagian belakang kepala hingga mengalami kejang-kejang. Selanjutnya para tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan kayu hingga korban tidak lagi bergerak,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda NTT Apresiasi Kepedulian Kapolres Rote Ndao Berikan Tongkat Bantu Jalan kepada Warga Batulilok

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku mengikat tubuh korban menggunakan tali nilon dan memasukkannya ke dalam karung. Tubuh korban kemudian dibawa keluar melalui pintu belakang rumah dan dibuang guna menghilangkan jejak kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama. Korban dituduh sebagai pelaku suanggi atau santet oleh para tersangka. Selain itu, konflik juga dipicu persoalan sengketa hak kepemilikan tanah warisan yang terjadi di antara para pihak.

Baca Juga :  Tiba di Rote Ndao, Kapolda NTT disambut Kapolres bersama Forkopimda dengan Sapaan Adat

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 459 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun. Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga akan melakukan eksumasi dan autopsi terhadap jenazah korban.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Biarkan penyidik bekerja untuk membuat terang peristiwa pidana ini sehingga seluruh fakta dapat terungkap secara utuh di hadapan hukum ,” tutup AKBP Mardiono

  • Bagikan