Hendrik menjelaskan, dalam kasus ini terjadi kehilangan pendapatan daerah Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp1.336.200.000 yang berasal dari hasil produksi garam curah, komoditas andalan daerah tersebut.
“Akibat dari perbuat para tersangka ini negara dalam hal ini Pemda Sabu Raijua mengalami kerugian sebesar Rp1.336.200.000,” ucap Hendrik.
Saat ini, lanjut Hendrik, ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua di rumah tahanan Penfui, Kupang selama 20 hari mendatang.
“Kepada para tersangka dilakukan penahanan Jenis Rutan di Rumah Tahanan Negara Kupang selama 20 hari kedepan,” tutur Hendrik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











