ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Rp 25 Miliar PT Jamkrida Penyidik Tahan Tersangka Keempat, Made Adi Wibawa

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com   Kasus korupsi Rp 25 miliar di PT Jamkrida NTT kembali makan korban. Senin 19 Mei 2025 Penyedik Kejati NTT Tersangka berinisial Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen (NAM )  perusahaan manajer investasi yang terlibat dalam skema pengelolaan dana PT Jamkrida NTT.

Sebelumnya 9 Mei 2025 lalu penyidik telah menahan tiga orang. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jamkrida NTT, Ibrahim Imang, Oktavianan Ferdian Me selaku Direktur Operasional dan Quirinus Mario Kleden selaku Kepala Divisi Umum dan Keuangan.

Penetapan tersangka Made Adi Wibawa ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang sah, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan ahli, dokumen-dokumen penting, serta petunjuk yang memperkuat dugaan keterlibatan Made Adi Wibawa dalam skandal ini.

Baca Juga :  KOMPAK Akan Lapor KPK Terkait Kasus Dugaan Mafia BBM Subsidi Yang Diduga Libatkan Pengusaha dan Oknum Krimsus Polda NTT

Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan menegaskan penyidik kembali menetapkan dan menahan tersangka baru Made Adi Wibawa dalam kasus dugaan Tipikor penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT senilai Rp 25 miliar Tahun 2017 lalu.

Dalam penyidikan Ikhwan Nul Hakim terungkap bahwa Made Adi Wibawa memiliki peran kunci dalam pengambilan keputusan strategis yang mengarahkan aliran dana investasi ke jalur menyimpang.

  • Bagikan