Beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan antara lain menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying asset dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.
Berkolusi dengan pihak PT Infinity Financial Sejahtera untuk menawarkan produk KPD dengan janji keuntungan tetap yang menggiurkan, menempatkan dana investasi PT Jamkrida NTT ke rekening efek nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi sah perusahaan tersebut, menginstruksikan transfer dana ke rekening pribadi miliknya yang kemudian digunakan untuk kepentingan di luar investasi resmi.
“ Karena itu guna mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti, penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka Made Adi Wibawa selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang ,” jelas Ikhwan Nul Hakim
Dia menyebutkan para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











