ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Rp 25 Miliar PT Jamkrida Penyidik Tahan Tersangka Keempat, Made Adi Wibawa

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan antara lain menentukan dan menginisiasi pemilihan saham TGRA sebagai underlying asset dalam Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT.

Berkolusi dengan pihak PT Infinity Financial Sejahtera untuk menawarkan produk KPD dengan janji keuntungan tetap yang menggiurkan, menempatkan dana investasi PT Jamkrida NTT ke rekening efek nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia tanpa sepengetahuan dan persetujuan direksi sah perusahaan tersebut, menginstruksikan transfer dana ke rekening pribadi miliknya yang kemudian digunakan untuk kepentingan di luar investasi resmi.

“ Karena itu guna mencegah upaya melarikan diri dan penghilangan barang bukti, penyidik menetapkan penahanan terhadap tersangka Made Adi Wibawa selama 20 hari, mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang ,” jelas Ikhwan Nul Hakim

Baca Juga :  TPNPB OPM Klaim Tembak Mati Intel Militer Indonesia Yang Menyamar Sebagai Guru

Dia menyebutkan para tersangka dijerat menggunakan Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Albert Tak Ada Kaitan Dengan Kredit Christa Jaya, Sertifikat Rahmat Pun Belum Jadi Agunan

Dan, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Bagikan