KUPANG, fokusnusatenggara.com – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar upacara peringatan Hari Bela Negara ke-76 yang dilaksanakan di Lapangan Utama Mapolda NTT, Kamis (19/12/2024). Upacara ini dipimpin oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Awi Setiyono, S.I.K., M.Hum, dan dihadiri oleh seluruh jajaran personel Polda NTT.
Upacara ditandai dengan pembacaan Ikrar Bela Negara dan penyampaian amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang dibacakan oleh Wakapolda NTT. Dalam sambutannya, Wakapolda menegaskan pentingnya semangat bela negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kenang Perjuangan Pahlawan
Dalam sambutannya, Wakapolda NTT menyampaikan bahwa peringatan Hari Bela Negara ini adalah momen untuk mengenang perjuangan para pahlawan yang mempertahankan kedaulatan bangsa, khususnya melalui peristiwa bersejarah Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948.
“Melalui perjuangan tersebut, para pahlawan menunjukkan dedikasi dan pengorbanan luar biasa untuk mempertahankan keberlangsungan pemerintahan Indonesia dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Ini menjadi bukti ketangguhan bangsa dalam mempertahankan NKRI,” tegasnya.
Tema dan Nilai Bela Negara
Dengan tema “Gelorakan Bela Negara untuk Indonesia Maju”, Wakapolda menekankan bahwa bela negara harus diwujudkan melalui kontribusi nyata di berbagai aspek kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.
Lima nilai dasar bela negara, yakni cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan pada Pancasila, rela berkorban, dan kemampuan awal bela negara, menjadi landasan penting untuk membentuk karakter bangsa yang tangguh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











