“Saya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar segera mengambil langkah sesuai kewenangannya dan melaporkan hasilnya kepada saya,” ujar Yosef.
Instruksi tersebut meliputi penyelesaian seluruh proses administrasi hingga pelaporan hasil tindak lanjut kepada Bupati sebagai bentuk penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang.
Persoalan status Wilhelmus Geri juga menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah dinamika internal KSP Kopdit Swasti Sari yang dalam beberapa bulan terakhir menghadapi tuntutan penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB).
Koperasi dengan lebih dari 200 ribu anggota itu sedang menghadapi desakan dari sebagian anggota yang menginginkan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola organisasi melalui mekanisme RALB sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Di tengah situasi tersebut, posisi Wilhelmus Geri sebagai ASN sekaligus Ketua Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari ikut menjadi sorotan. Pemerintah Kabupaten Kupang menilai kepastian status diperlukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan dan memberikan kejelasan dari sisi administrasi kepegawaian.
Keputusan Wilhelmus Geri nantinya diperkirakan tidak hanya menentukan kelanjutan kariernya sebagai ASN, tetapi juga dapat memengaruhi dinamika kepemimpinan KSP Kopdit Swasti Sari yang hingga kini masih menjadi perhatian ribuan anggotanya di Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










