Sherly juga menegaskan, penitipan uang oleh pihak terkait tidak menghentikan proses hukum.
“ Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam pengadaan laboratorium komputer di Poltekkes Kupang ,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laboratorium komputer Poltekkes Kupang, tim penyidik Kejari Kota Kupang juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti.
Sebanyak 60 unit laptop disita dari hasil penggeledahan yang berkaitan dengan proyek pengadaan laboratorium komputer tersebut. Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara melalui audit resmi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











