ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rp152 Miliar Segera Diputus, Korban Minta Vonis Setimpal

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Tonak
Bildat Thonak Minta Majelis Hakim jatuhkan vonis setimpal ( Ist )

Bildat Thonak menyatakan kerugian tersebut telah disampaikan melalui keterangan korban maupun para saksi di bawah sumpah selama persidangan dan, menurut pihaknya, tidak dibantah oleh terdakwa.

Selain kerugian materiil, Fauzi Said Djawas juga mengaku mengalami trauma psikologis dan dampak sosial akibat perkara tersebut ketika masih menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan masih terdapat sekitar 50 pihak lain yang disebut terdampak dalam perkara tersebut, terdiri atas 48 korban korporasi dan dua korban individu. Mereka, kata Bildat, sedang mempersiapkan langkah hukum untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak mereka.

Baca Juga :  Dua Naik Pangkat, Satu Dipecat: Kapolda NTT Tegaskan Komitmen Tegas Polri

Di samping proses pidana yang sedang berjalan, Fauzi Said Djawas bersama PT AGS memastikan akan menempuh jalur perdata guna menuntut ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang mereka klaim alami akibat perkara tersebut.

Melalui surat itu, pihak korban meminta Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keadaan yang dinilai memberatkan, termasuk besarnya kerugian, dampak psikologis, serta konsekuensi sosial yang dialami para korban. Mereka juga berharap putusan dijatuhkan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Baca Juga :  Ayah di NTT Rudapaksa Anaknya  Selama Enam Bulan, Ancam Bunuh Kalau Buka Aib Ini

Di akhir suratnya, Fauzi Said Djawas dan PT AGS menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang atas penanganan perkara tersebut. Mereka berharap putusan yang akan dibacakan nantinya mampu memenuhi rasa keadilan, memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi preseden positif bagi perlindungan hak-hak korban di Indonesia.

  • Bagikan