Kristo menjelaskan laporan hasil pemeriksaan akan dibawa ke rapat bersama pimpinan DPRD sebelum diputuskan bentuk sanksi terhadap para anggota DPRD yang diduga melanggar kode etik.
“(Hasil) dibawa dalam rapat dan kita putuskan jenis sanksi yang diberikan kepada para terduga,” katanya.
Ia menargetkan hasil pemeriksaan BK sudah diserahkan kepada pimpinan DPRD pada pekan depan dan selanjutnya diumumkan kepada masyarakat melalui rapat paripurna.
“Minggu depan sudah ada hasilnya dari BK dan diberikan ke pimpinan. Kami segera rapat paripurna untuk mengumumkan hasil,” tegas Kristo.
Kasus etik ini berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Dalam proses pemeriksaan, BK telah meminta keterangan sedikitnya 10 saksi, termasuk ayah almarhumah, Gabriel Pakaenoni, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.
Sebelumnya, hasil investigasi Kementerian Kesehatan menyebut terdapat dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha saat bertugas di IGD. Dugaan tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis korban hingga mengalami depresi berat sebelum meninggal dunia pada 26 Juni 2026.
Sementara itu, Tim Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga telah mengingatkan BK DPRD TTU agar menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











