ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Anggota DPRD Kota Kupang Mokris Lay Masuk Tahap Penelitian Kejati NTT

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Roch Adi Wibowo menambahkan, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, termasuk mencermati konstruksi hukum serta kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.

Sementara itu sebelumnya, Ferry Anggi Widodo (35), mantan istri Mokris Lay sekaligus korban dalam kasus ini, berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban penelantaran.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif di Kota Kupang, sekaligus menyangkut isu perlindungan perempuan dan anak yang menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Kejati NTT MOU Dengan  Pemprov dan Pemkab/Kota Terapkan Pidana Kerja Sosial

 

  • Bagikan