Roch Adi Wibowo menambahkan, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, termasuk mencermati konstruksi hukum serta kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.
Sementara itu sebelumnya, Ferry Anggi Widodo (35), mantan istri Mokris Lay sekaligus korban dalam kasus ini, berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban penelantaran.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif di Kota Kupang, sekaligus menyangkut isu perlindungan perempuan dan anak yang menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











