“Apabila ada pelanggaran hukum, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masyarakat segera melaporkan ke polisi.”timpalnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.
“Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa” imbuhnya.
Aldinan juga mengatakan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.
“Kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua leasing agar tertib dalam permasalahan fiducia baik kredit macet,penarikan obyek kredit dan lain-lain.” kata dia.
“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat” tambahnya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











