ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kapolresta Geram Terhadap Aksi Debt Collector Yang Meresahkan Masyarakat Kota Kupang

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Apabila ada pelanggaran hukum, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan masyarakat segera melaporkan ke polisi.”timpalnya.

Dia menegaskan bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya.

“Harus melalui penetapan pengadilan, dengan kata lain tidak boleh di ambil paksa” imbuhnya.

Baca Juga :  Aksi Unras Kondusif, Kapolresta Kupang Kota : Terima Kasih Atas Kerja Sama Seluruh Pihak

Aldinan juga mengatakan pihaknya mengimbau kepada kelompok-kelompok preman dan penagih utang yang ada segera menghentikan aksi-aksi premanismenya.

“Kita lakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua leasing agar tertib dalam permasalahan fiducia baik kredit macet,penarikan obyek kredit dan lain-lain.” kata dia.

“Kepada pelaku debt collector yang terlibat perlawanan, kami minta segera menyerahkan diri atau kami kejar sampai dapat” tambahnya

  • Bagikan