KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menggelar upacara Farewell and Welcome Parade sebagai bagian dari rangkaian serah terima jabatan Kapolda NTT dari Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitongga, S.H., M.A., kepada penggantinya, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Acara yang berlangsung khidmat di Lapangan Bhayangkara Mapolda NTT ini ditandai dengan penyerahan Pataka Polda NTT “Satya Turangga Wira Sakti”, simbol kehormatan dan tanggung jawab, dari pejabat lama kepada pejabat baru. Turut hadir dalam upacara ini Wakil Gubernur NTT, unsur Forkopimda, serta seluruh jajaran personel dan ASN Polda NTT.
Pesan Perpisahan Irjen Pol Daniel Silitongga :
Dalam sambutan perpisahannya, Irjen Pol. Daniel Silitongga menyampaikan bahwa mutasi jabatan merupakan bagian dari proses penyegaran dan strategi Polri dalam meningkatkan kinerja organisasi.
“Mutasi adalah hal biasa dalam tubuh Polri, namun pergantian pimpinan memiliki arti penting dalam menjaga kesinambungan organisasi menghadapi tantangan ke depan. Saya berharap Polri tetap tampil profesional, presisi, dan dicintai masyarakat,” ungkapnya.
Selama 532 hari memimpin Polda NTT, Irjen Daniel menyatakan rasa bangga dan terima kasih atas kerja sama semua pihak, baik internal maupun eksternal, yang telah mendukung pelaksanaan tugas menjaga keamanan dan pelayanan masyarakat di NTT.
Ia juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi Polri, termasuk keterbatasan sumber daya dan meningkatnya ekspektasi publik.
“Dengan kemajuan teknologi, masyarakat sangat mudah terpengaruh hoaks yang dapat memicu gangguan Kamtibmas. Hal kecil jika tidak ditangani dengan baik, bisa menjadi masalah besar yang merusak citra Polri,” tambahnya.
Di akhir pidatonya, Irjen Daniel mohon pamit dan doa restu atas penugasan barunya sebagai Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Lemdiklat Polri, serta berharap Kapolda baru mampu melanjutkan capaian dan membawa semangat baru di Bumi Flobamora.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











