Selain memeriksa identitas, petugas juga melakukan verifikasi terhadap dokumen keimigrasian milik para WNA. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan sebagian besar diduga telah melanggar ketentuan administrasi keimigrasian karena izin tinggal mereka telah melewati batas waktu atau overstay.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan seorang warga negara Indonesia yang diduga berperan sebagai nahkoda maupun pengatur perjalanan rombongan tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan di Polres Alor, seluruh WNA diberangkatkan dari Pelabuhan ASDP Kalabahi menuju Kupang pada Rabu (8/7/2026) dengan pengawalan personel kepolisian. Setibanya di Kupang pada Kamis (9/7/2026), mereka diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang melalui berita acara serah terima untuk menjalani proses penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kapolda NTT menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel Polres Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Pemerintah Kabupaten Alor, serta instansi terkait yang telah menunjukkan sinergi dalam menangani peristiwa tersebut secara cepat dan profesional.
“Sinergitas antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan sekaligus memastikan penanganan orang asing dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar, agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan orang asing maupun aktivitas yang mencurigakan sehingga dapat segera dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kombes Pol. Henry Novika Chandra
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











