“ Kepada mereka diberikan teguran agar tidak mengulangi lagi perbuatan itu ,” kata Kombes Pol Resti.
Sementara untuk roda empat lanjut Kombes Pol Restika ada 314 pelanggaran karena tidak memakai sabuk pengaman dan 54 lainnya melawan arus.
“ Selebihnya untuk roda empat ada pelanggaran karena saat mengendrai sambil menggunakan HP. Kepada mereka diberikan teguran peringatan. Karena mengendrai sambil menggunakan HP akan mencelakaan orang lain termasuk pejalan kaki ,” jelas Kombes Pol Restika.
Kombes Pol Restika menyebutkan pula OPT 2024 ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
“Kita terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas. Keselamatan sangat penting. Menjaga diri, keluarga, dan orang lain saat berkendara itu perlu. Pentingnya keselamatan diri, keluarga, dan orang lain saat berkendara.,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











