Pokok perkaranya belum diperiksa tapi baca dari keterangan saksi-saksi, prostitusi online ini sudah jadi pekerjaan, untuk biaya regis kuliah, untuk biaya hidup sehari-hari, dibuka open BO (red, boking online/out), mereka ada yang tidak sekolah. Malah orangtua menerima uang tersebut.
”Ini kegagalan pemerintah yang tidak menyiapkan lapangan pekerjaan, layanan pendidikan gratis atau pendidikan murah. Pemerintah seolah-olah tutup mata dengan bisnis prostitusi online ini, seolah-olah tidak tahu akan hal ini. Di NTT ada 145.268 anak tidak sekolah”, ungkapnya.
Dalam kasus ini, ada orangtua tidak pernah gelisah, tidak menanyakan atau tidak mencari anak yang di bawah keluar dari rumah sekitar pkl 18.00 wita hingga dini hari.
“Mereka berhubungan bukan karena pacaran atau terjebak cinta, tapi ini jual beli yang saling menguntungkan melalui aplikasi Michat. Ada yang menawarkan jasa, dan ada yang berminat membeli. Ada kesepakatan yang saling menguntungkan,” jelas Akhmad Bumi.
Tiga UU yang diterapkan dalam kasus ini tidak semua delik biasa, perlu dirumuskan pelaku, korban dan akibatnya secara jelas dalam dakwaan, itu syarat tindak pidana. Disebut korban tapi tidak pernah membuat laporan polisi. Artinya mereka tidak merasa dirugikan.
“Kalau pemerintah setuju dengan prostitusi online, dibawa masuk saja ke ranah formal, biar negara tidak kehilangan pendapatan melalui pajak, kalau tidak setuju ya tutup situs ini”, tegas Akhmad Bumi.
Dalam perkara ini, menurut Bumi, jangan sebatas melihat peran terdakwa tapi juga perlu dilihat peran korban dan apa pesan kita pada negara. Jangan lihat di akhir tapi lihat prosesnya.
“Ini yang kami sebut dakwaan harus diuraikan dengan lengkap, disusun dengan runut biar tidak terjadi loncatan peristiwa. Berapa persen korban dalam menyumbang terwujudnya delik yang disangkakan ini? Biar komprehensif melihat kasus ini dengan lebih jernih”, ungkapnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim A. A. GD. Agung Parnata, S.H., C.N dengan dua hakim anggota yakni Florence Katerina, SH, MH menggantikan Putu Dima, SH, Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, SH dan Yeremias Emi, SH selaku Panitra Pengganti.
Sementara tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam tanggapan JPU ditandatangani Arwin Adinata, SH, MH (Koordinator Kejati NTT), Sunoto, SH, MH, I Made Oka Wijaya, SH, MH, Kadek Widiantari, SH, MH.
Sidang dilanjutkan Senin 21 Juli 2025 dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











