Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, S.H. membenarkan anggotanya telah berhasil meringkus Joh Tefa dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya.
“ John Tefa telah diringkus anggota kami. Dia ditahan untuk 20 hari kedepan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku ,” kata Iptu Joel Ndolu ( 2/4).
Dalam kasus aini jelas Iptu Joel Ndolu, hukum Penyidik menjerat John Tefa dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“ Tersangka dijeratkan dengan pasal 354 ayat (2) KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara ,” sebut Iptu Joel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











