ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Sebut Kuasa Hukum Chris Liyanto Keliru, Materi Gugatan Dinilai Sudah Masuk Pokok Perkara

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Shirley juga mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga dikuasai dan dinikmati oleh tersangka Chris Liyanto. Bahkan, tersangka disebut mengatur alur keluar-masuk dana hingga ke rekening pribadinya.

“Uang yang mengalir termasuk ke rekening pribadi tersangka mencapai sekitar Rp2,526 miliar. Apa yang disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya itu merupakan materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan,” jelasnya.

Terkait penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan bersamaan dengan penetapan tersangka, Shirley menegaskan bahwa seluruh proses telah merujuk pada Sprindik umum dan Sprindik khusus sehingga secara yuridis dinilai sah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Paskalia Sebut Komut BPR Christa Jaya Dinilai Layak Jadi Tersangka Kasus Kredit Bank NTT

Ia juga membantah pernyataan tersangka yang mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi. Menurutnya, Chris Liyanto telah beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang dibuktikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Semua proses penyidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara tindak pidana khusus,” pungkas Shirley

  • Bagikan