Burhanuddin menegaskan pengawasan yang mencakup penegakan kode etik, disiplin, dan evaluasi sikap, perilaku, serta tutur kata diperlukan untuk menjaga marwah institusi.
“Pelanggaran disiplin harus ditindak tegas dan bidang pengawasan harus memberi saran untuk perbaikan serta motivasi bagi seluruh pegawai Kejaksaan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengingatkan apabila Badan Pendidikan dan Pelatihan mengemban tugas penting untuk membentuk pegawai yang profesional, tangguh, dan berintegritas.
“Saya berharap badan ini terus menghasilkan aparatur yang siap menghadapi tantangan hukum secara profesional, bersih, dan akuntabel,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











