“Informasi dari warga mengungkapkan bahwa YUBJ merupakan seorang guru di salah satu sekolah di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat.” ungkapnya.
- Pelaku mengakui perbuatannya.
Guru cabul ini pun mengakui perbuatan yang telah dilakukannya saat diamankan oleh polisi yakni pencabulan, pembuat dan penyabar video.
Polisi juga memeriksa ponsel dan rumah pelaku untuk mencari barang bukti lain. Barang bukti yang diamankan polisi antara lain alat kontrasepsi dan satu unit sepeda motor milik pelaku YUBJ.
Polisi juga mengimbau masyarakat Sumba Tengah agar tidak terprovokasi akan kasus ini dan mempercayakan penanganannya kepada pihak penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










