Strategi dan Sinergi Polda NTT: Menutup Celah Aksi Premanisme
Polda NTT mengungkapkan telah mengambil langkah strategis, antara lain:
* Patroli dan penegakan hukum terhadap oknum ormas yang melakukan tindak pidana,
* Razia di titik-titik rawan pungli dan premanisme,
* Pengecekan legalitas ormas,
* Koordinasi dengan ahli dan stakeholder untuk membekukan atau mencabut izin ormas bermasalah.
Selain itu, Polda NTT juga terus memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan, guna memastikan keberhasilan operasi serta menciptakan stabilitas keamanan yang berkelanjutan.
“Langkah-langkah ini merupakan bagian dari preventive strike sebagai wujud perlindungan nyata dari pemerintah terhadap masyarakat NTT, demi mendukung visi besar Asta Cita Indonesia Emas 2045,” kata Kabid Humas.
Ajakan untuk Masyarakat: Laporkan, Jangan Takut!
Polda NTT mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aksi premanisme yang dialami atau disaksikan.
“Silakan laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau hubungi Call Center Polri di 110. Kami pastikan akan merespons cepat dan memproses tegas segala bentuk premanisme,” ujar Kabid Humas.
Polda NTT juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah mendukung keberhasilan operasi ini melalui peran aktif menyebarkan informasi dan menciptakan kesadaran publik.
“Polda NTT terus berkomitmen hadir untuk melindungi masyarakat. Dengan kerja sama kuat, kita bisa wujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga NTT,” pungkas Kabid Humas, menutup press release dengan doa agar Tuhan Yang Maha Esa senantiasa meridhoi dan memberikan kekuatan dalam setiap langkah penegakan hukum
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











