ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Geger ! Tujuh Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Menurut AKBP Benny, berdasarkan keterangan yang bersangkutan (korban) datang ke Atambua dari Kupang untuk bertemu omnya. Tiba di Atambua korban, Bunga yang belum mengetahui alamat omnya itu bertemulah dengan para pelaku karena dari para pelaku ada satu yang dikenal korban.

“ Korban, Bunga kemudian diajak, dibawa ke rumah, asrama Polres. Disitulah korban disekap selama 3 hari dan diperkosa para pelaku secara bergilirian ,” jelas AKBP Benny.

Saat ini lanjut AKBP Benny 6 tersangka yang sudah ditahan itu sementara diperiksa unit PPA Satreskrim Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.

Baca Juga :  Konyol,  Kepala Lapas Ini ! Dinonaktifkan Usai Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

“ Para  tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ,” sebut AKBP Benny.

AKBP Benny menambahkan kejadian itu bermula ketika korban, Bunga datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu (9/3/2025).

Karena belum mengetahui jelas alamat tempat tinggal pamannya, korban bertemu dengan kenalannya yang juga adalah salah satu pelaku

Baca Juga :  Kasus Sebastian Bokol, Dakwaan JPU Cacat Formil, Hakim Diminta Batalkan Tuduhan Terhadap 7 Terdakwa

Sementara itu Aipda Alex Amaral sebagai pemilik rumah dinas, asrama polisi tersebut hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Pasalnya beberapa kali nomor HP nya 0812 xxxx yang dikontak selallu menjawab berawa diliar area.

  • Bagikan