Menurut AKBP Benny, berdasarkan keterangan yang bersangkutan (korban) datang ke Atambua dari Kupang untuk bertemu omnya. Tiba di Atambua korban, Bunga yang belum mengetahui alamat omnya itu bertemulah dengan para pelaku karena dari para pelaku ada satu yang dikenal korban.
“ Korban, Bunga kemudian diajak, dibawa ke rumah, asrama Polres. Disitulah korban disekap selama 3 hari dan diperkosa para pelaku secara bergilirian ,” jelas AKBP Benny.
Saat ini lanjut AKBP Benny 6 tersangka yang sudah ditahan itu sementara diperiksa unit PPA Satreskrim Polres Belu untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka secara hukum.
“ Para tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ,” sebut AKBP Benny.
AKBP Benny menambahkan kejadian itu bermula ketika korban, Bunga datang dari Kota Kupang untuk mencari pamannya di Atambua pada Minggu (9/3/2025).
Karena belum mengetahui jelas alamat tempat tinggal pamannya, korban bertemu dengan kenalannya yang juga adalah salah satu pelaku
Sementara itu Aipda Alex Amaral sebagai pemilik rumah dinas, asrama polisi tersebut hingga kini belum berhasil dikonfirmasi. Pasalnya beberapa kali nomor HP nya 0812 xxxx yang dikontak selallu menjawab berawa diliar area.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











