Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Tri Putra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum para korban. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi eksploitasi manusia secara sistematis yang harus kita hentikan,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal perdagangan manusia di Indonesia. Modus pengantin pesanan yang melibatkan wanita Indonesia sering kali menjadi pilihan para sindikat karena lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan dari luar negeri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











