ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Eksploitasi Bermodus Pernikahan: Wanita Indonesia Dijual ke Tiongkok

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Tri Putra, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang memanfaatkan kerentanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum para korban. “Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi eksploitasi manusia secara sistematis yang harus kita hentikan,” ujarnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi memastikan akan mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal perdagangan manusia di Indonesia. Modus pengantin pesanan yang melibatkan wanita Indonesia sering kali menjadi pilihan para sindikat karena lemahnya pengawasan dan tingginya permintaan dari luar negeri.

Baca Juga :  Rekrutmen Anggota Polri Polda NTT, 168 Peserta  Dinyatakan Lulus dan Ikut Pendidikan
  • Bagikan